Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Ilegal Absen Pemeriksaan, Bareskrim Kirim Tim Medis
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah menyiapkan panggilan kedua terhadap Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemanggilan kedua ini disiapkan, karena Anton yang sedianya diperiksa hari ini melalui kuasa hukumnya mengaku sakit sehingga meminta untuk pemeriksaannya diundur pada lain waktu.
“Tentunya kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, dengan panggilan kedua ini pihaknya bisa mengecek terkait kesehatan dari Anton apakah benar atau hanya sebagai alibi untuk menghindari pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan. Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” jelasnya.
“Mungkin kami segera melakukan panggilan yang kedua dan melakukan upaya hukum selanjutnya. Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter,” jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka atas kasus dugaan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.
Adapun, Anton sebagai Direktur dari perusahaan PT. Masempo Dalle turut melakukan penambangan tanah dan nikel di luar izin daerah Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
Di mana, berdasarkan hasil penyidikan bahwa perusahaan dari Anton dipastikan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sehingga aktivitas tambang di wilayah dipastikan ilegal.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







