Pria di Bali Terseret Hukum gegara Pelihara Landak Jawa, Jaksa Tuntut Bebas

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 16 September 2024 | 03:00 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Bali. JPU Kejati Bali menuntut bebas Sukena setelah memelihara satwa dilindungi landak jawa. (Foto/Kejati)
Gedung Kejaksaan Tinggi Bali. JPU Kejati Bali menuntut bebas Sukena setelah memelihara satwa dilindungi landak jawa. (Foto/Kejati)

BeritaNasional.com - Seorang pria bernama Nyoman Sukena (38) dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, terseret kasus hukum karena memelihara satwa dilindungi, yaitu landak jawa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal tindakan Sukena tersebut. Polda Bali pun menangkapnya pada 4 Maret 2024.

Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9/2024) diketahui landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Ayah dua anak ini mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.

Seiring berjalannya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menuntut bebas terdakwa Sukena yang memelihara landak jawa.

Tim JPU Kejati Bali Gede Gatot Hariawan Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat, menyatakan Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," katanya.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Jaksa juga meminta hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA. 

Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Sementara itu, hal yang meringankan, Sukena menyesali perbuatannya dan tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut.

Terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Sukena mengaku senang dan berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. 

Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.

"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," katanya yang dilansir dari Antara pada Minggu (15/9/2024).

Sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena diagendakan pada Kamis (19/9/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: