Mengenal Spesies Landak Jawa yang Bikin Pria di Bali Terjerat Kasus Hukum
BeritaNasional.com - Landak Jawa adalah salah satu hewan pengerat endemik Indonesia. Ciri-ciri spesies ini berwarna coklat kehitaman dan tubuhnya yang diselimuti rambut halus (seperti rambut pada mamalia lain), rambut peraba, dan duri.
Rambut halus dan duri terdapat di seluruh bagian tubuh landak, kecuali pada bagian hidung, mulut, daun telinga, dan telapak kaki.
Duri melekat pada otot yang berfungsi sebagai penarik duri tersebut ke atas (penegang) ketika ada ancaman yang mendekat.
Beratnya diperkirakan sekitar 13–27 kilogram dan panjang 37–47 sentimeter.
Landak Jawa adalah hewan terestrial dan dapat hidup di semua tipe hutan, perkebunan, semak-semak, padang rumput, dan tepi perkampungan
Dari segi geografis, landak jawa beredar di Asia, khususnya wilayah Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, China, India, Indonesia, Irak, Laos, Malaysia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Thailand, dan Vietnam.
Spesies ini termasuk hewan herbivora, biasanya memakan dedaunan, rerumputan, buah-buahan, dan umbi.
Landak jawa ternyata adalah hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
Nah, seorang pria bernama Nyoman Sukena (38) dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, terseret kasus hukum karena memelihara satwa dilindungi, yaitu landak jawa.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal tindakan Sukena tersebut. Polda Bali pun menangkapnya pada 4 Maret 2024.
Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9/2024) diketahui landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.
Ayah dua anak ini mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.
Seiring berjalannya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menuntut bebas terdakwa Sukena yang memelihara landak jawa.
Tim JPU Kejati Bali Gede Gatot Hariawan Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat, menyatakan Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu