Gaji KPPS Pilkada 2024 Hanya Rp 850 Ribu-Rp 900 Ribu

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 18 September 2024 | 14:15 WIB
Gedung KPU. KPU membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU. KPU membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Gaji anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sekitar Rp 850 ribu-Rp 900 ribu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan gaji KPPS turun jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 pada Februari. Yakni, Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota.

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp 900 ribu untuk ketua dan anggota Rp 850 ribu," katanya usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

Gaji KPPS Pilkada 2024 turun karena beban kerja mereka tidak seberat Pemilu 2024.

Parsadaan menjelaskan KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.

Sementara itu, KPPS Pilkada 2024 hanya berhadapan dengan dua kotak suara , yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Parsadaan menuturkan KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih pada Pilkada 2024. 

Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih.

Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:

1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;

2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;

3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;

4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;

 

5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;

 

6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;

 

7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;

 

8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

 

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: