Iwakum Komitmen Advokasi Wartawan Terintimidasi dan Kekerasan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 21 September 2024 | 00:04 WIB
Ilustrasi perlawanan wartawan yang mengalami intimidasi dan kekerasan. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi perlawanan wartawan yang mengalami intimidasi dan kekerasan. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) berkomitmen memberikan advokasi kepada para wartawan yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Hal itu diungkapkan untuk menyoroti dugaan pemberangusan serikat pekerja CNN Indonesia dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

"Kami, Iwakum, berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," ujar Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal.

"Untuk itu, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi diri mereka," tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk wartawan, berhak membentuk serikat pekerja.

Menurutnya, perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.

"Serikat pekerja penting dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin oleh Undang-Undang. Kalau ada perusahaan yang tidak mendukung serikat, justru melanggar hukum," ujar Dhahana.

Dirinya merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; karena itu, konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat.

"Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," ucapnya.

Sebelumnya, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) diduga diputus hubungan kerja secara sepihak.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.

Pada 28 Agustus 2024, Ketua SPCI Taufiqurrohman telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.

Kemudian, pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan.

Namun, pada hari yang sama, sebanyak sembilan anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD. SPCI kemudian menggelar peluncuran pendirian serikat pada 31 Agustus 2024.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: