Iwakum Minta Aparat Usut Aktor Intelektual di Balik Teror Air Keras ke Aktivis KontraS
BeritaNasional.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku hingga aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku, tidak hanya aktor lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut,” kata Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Oleh sebab itu, Faisal menilai kasus ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan para pembela hak asasi manusia, karena praktik kekerasan terhadap aktivis tidak bisa dibiarkan.
Sebab, dalam Pasal 28A–28J UUD 1945 dijelaskan secara tegas bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi.
“Ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas aktivis muda Muhammadiyah tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa aksi teror terhadap suara-suara kritis warga negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Oleh karenanya, menyerang dan melakukan aksi teror terhadap suara-suara kritis warga negara bukan hanya melawan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap demokrasi dan konstitusi,” ujar Ponco.
Ponco juga menyoroti bahwa serangan tersebut patut menjadi perhatian serius karena terjadi setelah Andrie Yunus mengisi siniar (podcast) yang membahas isu remiliterisasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Ini jelas-jelas upaya pembungkaman kesadaran kritis dan memperpanjang rentetan teror terhadap mereka yang kritis serta tidak sependapat dengan kekuasaan,” tukasnya.
Adapun kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dengan luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Saat ini Andrie masih menjalani perawatan di RSCM.
Kasus ini juga mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diusut tuntas sesuai Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya terkait Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






