Ketua Komisi III DPR Kritik Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS, Dorong Penegakan Hukum
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ia menyatakan pihaknya telah menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, untuk segera bergerak cepat dan menuntaskan kasus ini hingga menangkap para pelaku.
"Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan. Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara," tegas Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Habiburokhman menekankan, perbedaan pendapat tidak boleh dijawab dengan kekerasan atau aksi premanisme. Ia merujuk pada Pasal 28G UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, rasa aman, dan bebas dari ancaman ketakutan untuk menjalankan hak asasi.
"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," tambahnya.
Polri Terus Selidiki Kasus
Polri bersama tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera membantu penyelidikan.
“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mengetahui rangkaian peristiwa ini, dapat membantu memberikan informasi kepada Polri, khususnya penyidik,” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Johnny menjamin identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya, dan mereka akan mendapat perlindungan penuh dari Polri.
“Kami pastikan warga yang memberikan informasi akan kami berikan perlindungan,” ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






