APBMI Bantah KPK: Tan Paulin Tidak Kenal Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 21 September 2024 | 10:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Loies Subono Saminanto, memastikan pengusaha batu bara Tan Paulin tak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Hal tersebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menggeledah kediaman Tan Paulin karena diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita.

“Sepengetahuan saya, Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Loies di Tebet, dikutip Sabtu (20/9/2024).

Menurutnya, Tan Paulin merupakan sosok pengusaha batu bara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengatakan Tan Paulin berkonsentrasi sebagai pembeli dan penjual batu bara.

“Maka, Tan Paulin akan membeli batu bara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas, sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” tuturnya.

Loies mengatakan Tan Paulin selalu membeli batu bara dari perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia membantah ada bisnis yang terjalin antara Tan Paulin dengan Rita.

“Jual beli batu bara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan langsung, tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pengusaha batu bara Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

KPK menyita barang bukti dari penggeledahan di rumah Tan Paulin. Saat ini, barang bukti itu sedang dianalisis oleh penyidik.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara akibat menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara senilai Rp 110,7 miliar dan Rp 6 miliar suap dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Ia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil gratifikasi tersebut bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.

KPK menelusuri sumber uang yang diduga digunakan Rita dalam TPPU. Hasilnya, lembaga antirasuah menyita 91 unit kendaraan yang diduga menggunakan nama orang lain dalam kepemilikannya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: