Sebaiknya Ekspor Pasir Laut Ditunda
BeritaNasional.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani berharap pemerintah menunda kebijakan dalam rencana memberi negara pendapatan lewat pengerukan pasir laut.
Hal itu dia ucapkan menyoroti Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Peraturan tersebut memungkinkan pemerintah membuka ekspor pasir laut yang selama 20 tahun ke belakang atau pada era Presiden Megawati Soekarnoputri telah dilarang ditambang.
"Ya, saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda dulu," ujar Muzani di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Ia berharap pemerintah mengecek ulang terkait manfaat dan mudarat (kerugian) dalam kebijakan ekspor pasir laut tersebut bagi Indonesia.
"Ya, ini kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan madorotnya," tuturnya.
Muzani mengatakan kebijakan yang membuka ekspor pasir laut bakal membebankan negara dari segi perekonomian jika lebih banyak mudaratnya.
"Ketika mudorotnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya," kata dia.
Ia meminta pemerintah mendengarkan berbagai pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan.
"Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan," ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu