PKB Ingin Gus Dur Mendapatkan Penghargaan sebagai Pahlawan Nasional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 25 September 2024 | 13:37 WIB
Ketum Muhaimin Iskandar saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Ketum Muhaimin Iskandar saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan surat penegasan administratif Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak berlaku. Surat ini sudah disetujui  MPR dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dengan adanya penegasan ini menguatkan argumentasi bahwa Gus Dur bisa menjadi pahlawan nasional.

"Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur-lah yang menjadi pahlawan nasional," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Cak Imin mengatakan proses menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi kepada Gus Dur sehingga nama baiknya perlu direhabilitasi.

"Artinya, politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional, itu direhabilitasi," kata wakil ketua DPR ini.

Gus Dur juga memiliki jasa besar bagi negara. Dalam rangka mempertahankan pluralisme san mencairkan hubungan agama dan negara. Sehingga ada alasan kuat MPR memberi rekomendasi.

"Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi MPR PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz membacakan usulan PKB tersebut dalam sidang paripurna MPR. Permohonan untuk keluarnya surat administrasi ini untuk memulihkan nama baik Gus Dur sebagai landasan dikeluarkan rekomendasi gelar pahlawan nasional.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2019-2024 memohon kepada pimpinan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Kiai Haji Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional," jelas Eem.

Gus Dur sebagai presiden memiliki kontribusi sangat besar dam mengawal proses reformasi dengan membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme.

"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," katanya.

Gus Dur telah meninggal dunia pada 30 Desember 2009. Negara kehilangan besar tokoh nasional itu. Karena itu PKB menilai sepatutnya pemerintah memberikan penghormatan atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama hidupnya.

"Sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan kontribusi yang beliau berikan semasa hidup dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap publik Ini sebagai penegasan bahwa TAP MPR No.2/MPR/2001 sudah tidak berlaku," jelas Eem.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: