Cak Imin: Gus Dur Tidak Kriminal, Terlibat korupsi, dan Melakukan Tindakan Inkonstitusional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 25 September 2024 | 14:55 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan surat penegasan administratif Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak berlaku. Surat ini sudah disetujui oleh MPR dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa penegasan ini memperkuat argumen untuk mengakui Gus Dur sebagai pahlawan nasional.

"Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus ini akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur adalah pahlawan nasional," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Cak Imin menambahkan bahwa rehabilitasi nama baik Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memulihkan reputasinya.

"Artinya, politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, dan tidak melakukan tindakan inkonstitusional harus direhabilitasi," ungkap wakil ketua DPR ini.

Gus Dur memiliki jasa besar bagi negara, terutama dalam mempertahankan pluralisme dan menciptakan hubungan harmonis antara agama dan negara. Ini menjadi alasan kuat bagi MPR untuk memberikan rekomendasi.

"Saya kira jasa-jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme dan mencairkan hubungan antara agama dan negara adalah alasan yang cukup kuat untuk MPR memberikan rekomendasi," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi MPR PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, membacakan usulan PKB tersebut dalam sidang paripurna MPR. Permohonan untuk dikeluarkannya surat administrasi ini bertujuan memulihkan nama baik Gus Dur sebagai landasan untuk rekomendasi gelar pahlawan nasional.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2019-2024 memohon kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Kiai Haji Abdurrahman Wahid sebagai dasar dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional," jelas Eem.

Gus Dur, sebagai presiden, memiliki kontribusi yang sangat besar dalam mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme.

"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kaum minoritas. Kontribusi beliau telah diakui luas oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara," ungkap Eem.

Gus Dur meninggal dunia pada 30 Desember 2009, dan negara kehilangan sosok besar tersebut. Oleh karena itu, PKB berpendapat bahwa pemerintah sepatutnya memberikan penghormatan atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama hidupnya.

"Negara sepatutnya memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan kontribusi yang beliau berikan semasa hidup dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada publik. Ini juga menjadi penegasan bahwa TAP MPR No. 2/MPR/2001 sudah tidak berlaku," tutup Eem.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: