Perizinan PAUD dan RA Bakal Disederhanakan lewat Revisi Peraturan Pemerintah

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 25 September 2024 | 23:00 WIB
Keseruan anak PAUD saat diedukasi tentang penanganan kebakaran. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Keseruan anak PAUD saat diedukasi tentang penanganan kebakaran. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal menyederhanakan perizinan Pendidikan Anak Usia dini dan Raudatul Atfal (RA).

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Direktorat PAUD, dan Kemendikbudristek untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Dua kementerian tersebut melakukan langkah perbaikan tata kelola PAUD terkait penyederhanaan perizinan dan peningkatan efisiensi pendataan satuan PAUD dan RA.

Salah satu isu yang muncul dari diskusi ini adalah kebutuhan menyederhanakan proses perizinan dan memperbaiki mekanisme pendataan PAUD. 

Direktur KSKK Madrasah Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan saat ini banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti pengasuhan dan pembelajaran terorganisasi. 

Mereka menghadapi kendala karena setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda. Hal ini mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.

“Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” ujarnya.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multilayanan PAUD. 

Jadi, satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA cukup memiliki satu izin. 

Selain itu, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.

Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks.

“Kami berkomitmen memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas. Salah satu kuncinya adalah melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data,” ucapnya.

Dengan sinergi antara Kemenag dan Kemendikbudristek, Sidik berharap tata kelola PAUD dan RA di masa mendatang dapat lebih baik, mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memberikan layanan pendidikan yang unggul untuk anak-anak Indonesia.

Direktur PAUD Kemendikbudristek Komalasari menyampaikan tiga poin utama dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

Pertama, Perbaikan Tata Kelola PAUD meliputi Pengelolaan PAUD yang harus lebih up-to-date dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Kedua, Pendataan yang Efisien dengan menghadirkan Sistem pendataan PAUD yang dapat menggambarkan kenyataan di lapangan dengan lebih akurat. 

Ketiga, Ragam Layanan PAUD yang Lebih Khas dan Efektif dengan menghadirkan Layanan PAUD yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.

“Penting bagi kita untuk menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola, agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia bisa lebih berkembang,” tegas Komalasari.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: