Bawaslu DKI: Warga Belum Berusia 17 Tahun tapi Sudah Menikah Bisa Mencoblos

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 25 September 2024 | 17:01 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik).
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan tetangga atau sanak saudaranya jika ada yang sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, hal tersebut harus menjadi perhatian karena mereka berhak untuk mencoblos saat Pilgub Jakarta 2024 mendatang.

"Kita beberapa kali turun ke lapangan, bertemu dengan warga, masih ada ternyata warga Jakarta yang sudah menikah di bawah 17 tahun. Undang-Undang menjamin, warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, punya hak suara," kata Munandar dalam acara Deklarasi Damai dan Berintegritas, dikutip Kamis (25/9/2024).

Oleh karena itu, ia minta kepada seluruh warga Jakarta untuk memperhatikan sekelilingnya agar bisa dibantu mengurus mendapatkan hak sebagai pemilih di 27 November mendatang.

"Jadi buat tetangga kita yang mungkin kedapatan seperti itu, ada surat nikahnya, bisa diurus, agar kita bisa dikomunikasikan ke jajaran KPU, agar bisa terdaftar sebagai pemilih," ujar Munandar.

Lebih lanjut, Munandar menyinggung soal fenomena ajakan coblos tiga pasangan calon yang sedang viral di media sosial. Menurut Munandar, ajakan tersebut membuat Pilgub Jakarta tak berjalan secara bermakna.

"Karena kalau kita mencoblos semua, ini dianggap sebagai surat suara tidak sah. Surat suara tidak sah tidak dihitung, sehingga suara ini tidak bermakna," tegas Munandar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: