KPK Sita Uang dan Barang Bukti Elektronik Saat Geledah Rumah Kakak Cak Imin

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 September 2024 | 08:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai saat menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, uang yang disita dalam penggeledahan tersebut senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing.

"Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp 250 juta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/9/2024).

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik. Asep mengatakan penyidik sedang menelaah semua barang bukti yang ditemukan tersebut.

"Tentunya sekarang masih dianalisis, karena selain uang tunai, kami juga memperoleh barang bukti elektronik," tuturnya.

Asep menjelaskan bahwa analisis terhadap barang bukti elektronik tidak dapat dilakukan dengan cepat karena pihaknya harus menyaring bukti yang relevan dengan perkara.

"Yang agak lama adalah analisis barang bukti elektronik, karena kami harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kami tangani," kata dia.

Sebelumnya, kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini sempat diperiksa oleh lembaga antirasuah dan telah memberikan semua informasi kepada penyidik KPK sebagai mantan Ketua DPRD Jatim 2014-2019.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah. Terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Abdul Halim.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: