KPK Sita Dokumen IUP dari Kediaman Mantan Gubernur Kalimantan Timur

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 September 2024 | 13:11 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen izin usaha pertambangan (IUP) saat menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyoroti aksi penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menetapkan tersangka terkait penggeledahan di kediaman Awang Faroek.

"Informasi yang kami dapatkan bukan sprindik umum, jadi sudah ada tersangkanya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Menurutnya, ada beberapa tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi. Meski demikian, Tessa belum bisa membeberkan identitas mereka.

“Ada beberapa tersangka, tapi nanti jelasnya kita tunggu untuk rilis resminya. Saya masih belum bisa menyampaikan secara detail karena masih berproses kembali lagi penggeledahannya," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: