Kemenag Tak Patuhi Pembagian Kuota Haji Tambahan, Pansus Minta Sistem Lebih Terbuka

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 30 September 2024 | 21:00 WIB
Ketua Pansus Haji Nusron Wahid. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Pansus Haji Nusron Wahid. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dalam penyampaian temuan dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024, Ketua Pansus Haji Nusron Wahid menyoroti dugaan adanya ketidakpatuhan Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembagian kuota haji tambahan.

‘’Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota khusus 8 persen dari kuota haji Indonesia,’’ ucapnya dalam sidang rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Diketahui, kuota tambahan haji khusus melanggar ketentuan karena melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Akibatnya, menurut Nusron, ada praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre (mendaftar tahun 2024 dan berangkat di tahun yang sama).

‘’Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri (mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024),’’ katanya.

Nusron juga menyoroti Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menentukan pemenuhan kuota haji khusus berbasis usulan data dari PIHK dan kesiapan jemaah.

‘’Ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kesempatan oleh PIHK, dan berpotensi melanggar asas keadilan. Penyalahgunaan kesempatan tersebut berupa mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan,’’ tuturnya.

Karena itu, Nusron merekomendasikan revisi UU 8/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

‘’Dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi,’’ ucapnya.

Rekomendasi selanjutnya, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus.

‘’Termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik,’’ tandas Nusron.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: