Akun Medsos Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi
BeritaNasional.com - Eks penyanyi cilik, Chikita Meidy harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah akun tiktoknya @ceritachikita dilaporkan Shilda Oktavia Rosa atas dugaan pencemaran nama baik lewat sosial media.
Laporan itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang terdaftar dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 12 September 2024.
"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," ujar Ade Ary, Selasa, (1/10/2024).
Meski terlapornya masih dalam penyelidikan, namun Shilda Oktavia Rosa selaku pelapor telah menghadirkan dua orang saksi berinisial AD dan satu lagi RS yang menjelaskan ihwal pencemaran nama baik.
Diduga Pemilik akun TikTok @ceritachikita telah mengunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024. Perihal tudingan menjadi dalang dibalik bangkrutnya bisnis skincare Chikita, karena disabotase oleh rekan bisnisnya itu.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," katanya.
Adapun laporan ini turut menyasar Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27 a Undang -Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebelumnya, mantan artis cilik, Chikita Meidy sempat mengungkapkan kekecewaan yang mendalam setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sahabatnya sendiri,
Atas hal itu, Chikita Meidy pun merasa kecewa karena masalah yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun malah dibawa ke ranah hukum dengan adanya laporan polisi.
"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," ungkap Chikita dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu