KPK Periksa 2 Orang dari PT PGN Terkait Korupsi Jual Beli Gas
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, para saksi akan didalami soal rapat direksi PT PGN dengan PT IAE soal perjanjian jual beli gas.
"Pendalaman soal rapat direksi PT PGN terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Tessa mengatakan, pendalaman dilakukan kepada Group Head Accounting and Tax PT PGN Chandra Simarmata dan Group Head Corporate Finance, PT PGN Syahril Malik.
"Keduanya hadir," kata dia.
Sejatinya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain. Akan tetapi, dua saksi tersebut meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan tersebut.
Keduanya, yakni Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara Tahun 2017 dan Direktur Utama PT. INALUM Danny Praditya.
"Dijadwalkan ulang pada 7 dan 14 Oktober," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penanganan perkara.
Meski demikian KPK belum mengumumkan apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut.
KPK mengatakan, penyelidikan terkait kasus itu sudah dimulai sejak 13 Mei 2024 berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
4 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu