Pimpinan MPR Sementara: Guntur Sasono dan Larasati Moriska

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:46 WIB
Guntur Sasono dan Larasati Moriska menjadi pimpinan sementara MPR. (foto/tangkapan layar YT MPR RI)
Guntur Sasono dan Larasati Moriska menjadi pimpinan sementara MPR. (foto/tangkapan layar YT MPR RI)

BeritaNasional.com - Ketua dan wakil ketua MPR RI sementara ditetapkan dalam sidang paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPR, DPD, dan MPR di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ketua dan wakil ketua MPR diambil dari anggota MPR termuda dan tertua. Hal itu dibacakan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib MPR.

Anggota MPR tertua adalah Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat yang berusia 78 tahun dua bulan 30 hari. Guntur adalah anggota DPR dari Dapil Jawa Timur VIII.

Sementara itu, anggota MPR termuda adalah Larasati Moriska, anggota DPD Dapil Kalimantan Utara yang berusia 22 tahun delapan bulan nol hari.

Karena itu, Guntur menjadi ketua MPR RI sementara dan Larasati menjadi wakil ketua MPR RI sementara.

"Pertama, Ketua MPR RI Guntur Sasono usia 78 tahun dua bulan 30 hari, calon terpilih anggota DPR Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Kedua, Wakil Ketua MPR RI sementara Larasati Moriska usia 22 tahun delapan bulan nol hari, calon terpilih anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Utara," ujar Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: