Polisi Periksa Saksi Kunci Diskusi Kebangsaan di Kemang
BeritaNasional.com - Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus pembubaran diskusi oleh sejumlah massa di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Kekinian seorang saksi kunci dan CCTV pun telah disita.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan setelah dua orang FEK dan GW ditetapkan tersangka akibat pembubaran acara diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) lalu.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Selasa(1/10/2024).
Saksi kunci itu berinisial JW yang disinyalir mengetahui secara detail soal kejadian pembubaran diskusi yang digelar Forum Tanah Air. JW merupakan rekan dari tersangka FEK dan GW, namun tidak berada di lokasi.
Sementara untuk mendapatkan bukti digital rekaman CCTV, Wira mengatakan kalau pihaknya telah menyita DVR untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi tersebut.
"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.
Adapun, DVR CCTV tersebut meliputi sebagai berikut: DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran) dan DVR 3 (area koridor kamar).
Sedangkan dalam kasus ini total ada lima orang yang diamankan yakni FEK selaku koordinator massa dan GW yang melakukan pengrusakan di lokasi diskusi.
Keduanya telah disangkakan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Lalu untuk tiga orang lainnya yakni JJ, LW, dan MDM masih sebatas saksi. Ketiga masih diduga hanya ikut terlibat dalam melontarkan kalimat - kalimat intimidatif saat acara diskusi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu