31 Pelajar di Jakpus Ditangkap Polisi gara-gara Bawa Sajam dan Air Keras untuk Tawuran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Pelaku tawuran yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Pelaku tawuran yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Sebanyak 31 pelajar yang masih berusia antara 14 tahun hingga 19 tahun ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan para pelajar ini diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024) malam.

"Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat," katanya melalui keterangan yang diterima pada Selasa (1/10/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima polisi bahwa banyak remaja yang sedang berkumpul. 

Ketika polisi sampai di lokasi, para pelajar turut mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam (sajam) hingga air keras.

"Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan. Di antaranya, 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras," kata Susatyo.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, polisi tetap mendalami motif dari para pelajar. Sebab, ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa para pelajar.

“Sebanyak 6 pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol Aqua 600 ml berisi air keras. Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.

Pelajar yang membawa sajam dan benda-benda lain bisa terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

“Diimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran polisi segera menghubungi polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: