Ditangkap Polisi gegara Narkoba, Andrew Andika Minta Maaf ke Keluarga
BeritaNasional.com - Artis Andrew Andika mengutarakan permintaan maaf atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya. Permintaan maaf itu ditujukan kepada keluarganya, khususnya Tengku Dewi dan anaknya.
“Saya mau minta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya, pada istri dan anak saya,” kata Andrew di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
Dalam kesempatan singkat itu, Andrew juga menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menyadarkannya akan bahaya dari narkotika.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khusus Satresnarkoba. Karena telah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika. Intinya untuk semua jangan sampai kena narkoba,” ucapnya.
Sementara dalam kasus ini, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya menangkap Andrew Andika bersama lima temannya yang tengah melakukan pesta narkoba di kawasan hotel Jakarta Barat.
"Berhasil mengamankan 6 orang dengan inisial AA, FA, YF, AK, RZ dan BL," ujar Arsya saat konferensi pers.
Meskipun telah dinyatakan positif narkotika jenis sabu dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mereka diputuskan menjalani rehabilitasi sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika.
“Dari asesmen terpadu tersebut keseluruhannya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab,” ujarnya.
Lalu untuk motif dari Andrew Andika memakai barang haram tersebut, ungkap Arsya, karena tengah mengalami masalah keluarga sehingga terjerumus dalam jerat narkotika.
“Salah satu tersangka menyampaikan bahwa penggunaan barang ini dikarenakan sedang menghadapi permasalahan dalam keluarga, intinya,” tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu