Polisi Ungkap Gerak-gerik Pelaku Anarki, Datang Demo Langsung Bikin Ricuh

BeritaNasional.com - Polisi saat ini mendalami keterlibatan aksi demonstrasi yang ternyata disusupi pelaku anarki yang berujung kericuhan beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah Jakarta.
“Kami menyayangkan ada pihak lain yang datang ke gedung atau depan dan belakang gedung DPR-MPR RI tidak menyampaikan pendapat, tapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa (2/9/2025).
Menurut dia, para anarkis ini adalah pihak berbeda dengan penyampai aspirasi pendapat melalui aksi demonstrasi, seperti elemen mahasiswa maupun buruh.
“Itu kedua belah pihak ini, buruh dan mahasiswa menyampaikan pendapat datang, namun pihak lain yang kami sayangkan ini,” jelasnya.
“Nah, inilah yang sekarang akan kami jelaskan tentang apa yang sudah Polda Metro Jaya lakukan terhadap pengungkapan peristiwa-peristiwa anarki,” sambungnya.
Ade Ary menyebut para anarkis datang ke lokasi demonstrasi untuk melakukan tindakan anarki, mulai melempari petugas, merusak kendaraan, membakar fasilitas umum, hingga memblokade jalan tol.
“Ini betul-betul berbeda, ada dua pihak. Saya jelaskan lagi bahwa pelaku-pelaku anarki ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi, langsung melakukan kegiatan yang anarki, mengganggu ketertiban umum,” bebernya.
Karena itu, Ade Ary menjelaskan pentingnya setiap aksi demonstrasi melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian karena akan berpengaruh terhadap persiapan pengamanan guna mencegah masuknya penyusup.
“Sehingga terjadi kesepakatan, dan bersepakat juga jangan sampai ada penyusup, dan lain sebagainya. Jadi, penyampaian pendapat, jadi peristiwanya penyampaian pendapat kemarin berbeda dengan peristiwa anarki,” tuturnya.
Adapun, akibat dari tindakan anarki, total Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka dari peristiwa aksi demonstrasi yang berujung kericuhan beberapa hari lalu di Jakarta.
“Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka, ya 38 tersangka telah ditahan,” kata Ade Ary.
Meski belum dirincikan identitas tersangka, namun secara garis besar sejumlah pasal, seperti Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak turut dipakai penyidik.
“Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman, mengembangkan kasus ini. Dan apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” terangnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu