14 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Polres Jaktim saat Kerusuhan Agustus

BeritaNasional.com - Polres Jakarta Timur telah menetapkan sebanyak 14 tersangka sebagai pelaku perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur yang terjadi selama demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
"14 orang ditetapkan tersangka dan 4 masih di bawah umur, masih ada kelas IX dan XII," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal di Jaktim (8/9/2025)
Adapun, peran belasan tersangka yang telah diamankan berbeda-beda, ada yang merusak dan membakar gedung, hingga pelaku pelemparan batu sampai bom molotov ke kendaraan dinas sehingga terbakar.
"Mereka juga ada yang menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas serta merusak membakar gedung kantor dan kendaraan menggunakan bom molotov," tegasnya.
Akibat penyerangan ini. Polres Jaktim maupun jajaran mengalami banyak kerugian. Terhimpun beberapa fasilitas mulai dari kendaraan operasional, gerbang, pintu hingga ruangan SPKT rusak, dan 14 kendaraan milik anggota dibakar.
"Di dalam area Mako tercatat ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain, truk Samapta, truk Perintis, mobil Linmas, mobil Provos, mobil Tahti, mobil ambulans, dan truk bantuan air," bebernya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka telah dijerat sebagaimana Pasal 170 KHP atau 213 KUHP dan/atau 214 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 7 tahun.
POLITIK | 9 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 7 jam yang lalu
POLITIK | 9 jam yang lalu
POLITIK | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu