Polisi Bakal Panggil Firli Bahuri terkait Kasus TPPU dan Pertemuan dengan SYL

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Jejak rekam Firli Bahuri (Foto/Instagram/KPK)
Jejak rekam Firli Bahuri (Foto/Instagram/KPK)

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait dua kasus baru yang tengah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui, kekinian Firli terancam dalam dua kasus yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengembangan kasus pemerasan dan kasus pertemuan dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Pemanggilan Firli nanti, bertujuan mendalami penanganan perkara dugaan Tipidkor sesuai Pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP. 

“Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Sementara untuk kasus pemerasan terhadap SYL yang telah menyeret Firli sebagai tersangka. Sampai saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik, koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” tuturnya.

Meski telah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli sampai belum ditahan. Alasan tidak menahan Firli diketahui, karena masih proses melengkapi berkas yang dilakukan penyidik.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: