OJK Beri Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:30 WIB
OJK beri sanksi perusahaan pembiayaan (Foto/Pixabay)
OJK beri sanksi perusahaan pembiayaan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif terhadap 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024. Mereka melanggar Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.

Adapun perusahaan tersebut terdiri dari 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17 Penyelenggara P2P Lending.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman.

Adapun dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, per Agustus 2024, terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

Selain itu, per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dikutip dari Antara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: