1 Tersangka Kedapatan Bawa Pulang Banner Diskusi di Kemang, Ada Barang Buktinya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Barang bukti banner yang dibawa pulang tersangka pada diskusi di Kemang. (BeritaNasional/Bachtiarudin))
Barang bukti banner yang dibawa pulang tersangka pada diskusi di Kemang. (BeritaNasional/Bachtiarudin))

BeritaNasional.com - Salah seorang tersangka pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kedapatan merampas banner acara.

Aksi itu dilakukan FEK selaku koordinator massa yang terekam dalam CCTV hasil sitaan penyidik. Tersangka turut membawa sejumlah properti banner diskusi di lokasi.

“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar, tersangka FEK mengambil banner. Ada dua spanduk,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Dalam rekaman CCTV itu, lanjut Ade Ary, properti yang dirampas FEK ternyata dibawa pulang ke rumahnya. Hal itu diketahui setelah penyidik berhasil menangkapnya.

Salah satu properti yang telah dijadikan barang bukti ialah spanduk bergambar logo Forum Tanah Air dan bener bertuliskan “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh & Aktivis Nasional”.

Barang bukti banner yang dibawa pulang tersangka. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

“Dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, DVR CCTV yang merekam aksi FEK diambil dari tiga titik, yakni DVR 1 di basement, lobi depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobi resepsionis, DVR 2 meeting room dan restoran, dan DVR 3 area koridor kamar.

“Tiga barbuk DVR dari CCTV di TKP Hotel Grand Kemang. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, tergambar di situ peristiwanya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, selain FEK yang telah ditetapkan tersangka, ada GW yang melakukan perusakan di lokasi diskusi. Keduanya telah disangkakan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Lalu, tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih sebatas saksi. Ketiganya masih diduga hanya ikut terlibat dalam melontarkan kalimat - kalimat intimidatif saat acara diskusi berlangsung.

“Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Dan tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional,” imbuhnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: