Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:20 WIB
Ilustrasi tuntutan sidang. (Foto/freepik).
Ilustrasi tuntutan sidang. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2011-2015 Reyna Usman dituntut dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara.

Hal itu dijatuhkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa, Reyna terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun anggaran 2012.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” ujar Jaksa, Selasa (1/10/2024).

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.

Jaksa juga meminta Reyna dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider satu tahun penjara. 

Menurut Jaksa, Reyna terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, Jaksa menyerbut hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman kepada Reyna.

Hal memberatkan di antaranya karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, Jaksa juga menganggap terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: