Sebelum Panggil Alexander Mawarta, Polisi Masih Gali Keterangan Saksi Pegawai KPK dan Ahli

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:19 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polisi masih sibuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami penyelidikan Pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan saksi ini dilakukan sebelum penyelidik pada nantinya memanggil Alexander sebagai saksi atas kasus ini.

“Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya. Sebelum nanti saudara AM diundang klarifikasi,” kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).

Meski tidak merinci berapa jumlah saksi yang dipanggil. Hanya saja Ade Safri membenarkan kalau pihaknya tengah sibuk memanggil saksi dari unsur Pegawai KPK dan saksi ahli untuk dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.

“Masih ada (saksi yang dipanggil). (Unsur Pegawai KPK dan Ahli) Keduanya,” kata Ade Safri.

Maka dari itu, Ade Safri berjanji akan menyampaikan update terkait perkembangan kapan waktu pemanggilan terhadap Alexander apabila semua saksi lain telah selesai dipanggil.

Di mana, total penyelidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 19 saksi, diantaranya Eko Darmanto, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan sejumlah saksi ahli meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

“Terkait rencana pemanggilan AM, nanti akan kita update kapan waktunya saudara AM akan diundang klarifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ternyata berbuntut panjang. Menyusul adanya aduan yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Upaya penyelidikan terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Diketahui dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.

“Dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Kami pastikan penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: