KPK Harap Capim dan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR memilih lima calon pimpinan dan calon dewas yang kredibel serta berintegritas.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK merespons pansel capim dan cadewas KPK yang telah mengumumkan 10 nama capim dan cadewas yang lolos tes wawancara dan kesehatan.
“Kita semua menginginkan sosok-sosok nakhoda di lembaga ini yang kredibel dan berintegritas,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, hal tersebut bukan hanya harapan KPK semata, melainkan harapan seluruh masyarakat Indonesia.
“(Sehingga) dapat membawa kapal lembaga ini mengarungi gelombang-gelombang perlawanan koruptor, gelombang pemberantasan korupsi dan itu tidak mudah," tuturnya.
Dirinya berharap Komisi III DPR RI atau wakil rakyat periode 2024-2029 bisa memilih pimpinan lembaga antirasuah dengan arif.
"Harapannya setelah diserahkan nama-nama 10 orang ini para wakil rakyat di Komisi III dapat memilih yang terbaik dari yang terbaik," kata dia.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat juga mengawal proses pemilihan pimpinan agar KPK menjadi lebih baik pada periode mendatang.
"Tugas kita sebagai masyarakat memberikan masukan kepada wakil kita di Komisi III dan kita doakan agar didapatkan pimpinan berikutnya yang terbaik," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh 20 orang itu terdiri dari 10 orang capim dan 10 orang cadewas KPK periode selanjutnya.
Ateh mengatakan keduapuluh nama tersebut akan diserahkan kepada Presdien Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk segera dilakukan fit and proper test.
“Pansel capim dan cadewas KPK telah menentukan 10 orang,” ujar Ateh dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Ia menegaskan para capim dan cadewas sudah melalui tahapan seleksi yang dipertimbangkan secara matang oleh Pansel.
“Penentuan capim dan cadewas KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi," tururnya.
Ateh juga mengatakan bahwa keputusan pansel capim dan cadewas KPK yang telah menyaring kandidat tidak bisa diganggu gugat.
"Keputusan pansel tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu