Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:08 WIB
Barang bukti banner yang dibawa pulang tersangka pada diskusi di Kemang. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Barang bukti banner yang dibawa pulang tersangka pada diskusi di Kemang. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Pengembangan kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan masih berlanjut. Polisi kini kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa tersangka baru itu berinisial MR alias RD (28) yang memiliki perawakan kurus dengan tato di lehernya.

“Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku,” kata Ade Ary dalam keteranganya, Rabu (2/10/2024).

MR yang merupakan seorang pengangguran itu diduga terlibat dalam insiden pembubaran diskusi. Dimana, dia, kedapatan menendang seorang sekuriti hotel yang juga menjadi seorang pelapor.

“(Status) tidak bekerja, peran menendang salah satu Satpam dan mencoba memukul,” tuturnya.

Meski telah dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Namun polisi masih mendalami terkait peran dan detail kronologi dari tersangka MR. 

Termasuk menyita barang bukti yakni, satu flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat MR menendang satpam; satu Iphone 6 milik MR dalam kondisi rusak dan tidak bisa menyala; dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

“Melengkapi administrasi Penyidikan, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti; dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

Dengan bertambahnya MR, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga ditambah FEK selaku koordinator massa dan GW yang melakukan pengrusakan di lokasi diskusi. 

Keduanya telah disangkakan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Lalu untuk tiga orang lainnya yakni JJ, LW, dan MDM masih sebatas saksi. Ketiganya masih diduga hanya ikut terlibat dalam melontarkan kalimat - kalimat intimidatif saat acara diskusi berlangsung.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: