Harta Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani Tercatat Ratusan Miliar Rupiah
BeritaNasional.com - Ketua DPR Puan Maharani kembali menduduki posisi pimpinan legislatif untuk periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024).
Hal itu sesuai UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) terkait penentuan ketua DPR bakal dijabat partai pemenang Pemilu 2024.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional pada Kamis (3/10/2024) pukul 6.00 WIB, Puan tercatat memiliki harta Rp 552.887.740.518.
Nilai tersebut tercatat dalam LHKPN tanggal penyampaian 31 Maret 2024 periode 2023. Dalam catatan tersebut, Puan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 273.183.277.100.
Tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa kota. Di antaranya, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Kemudian, Kota Gianyar, Kota Denpasar, Kota Tabanan, Kota Badung, Kota Klungkung, Kota Depok, dan Kota Bogor.
Puan juga mengisi garasinya dengan mobil dan motor senilai Rp. 1.530.000.000. Di antaranya, Mobil VW Beetle Sedan tahun 2000 dan Toyota Land Cruiser Jeep (2008).
Lalu, ia memiliki Mobil VW Karman Ghia Sedan tahun 1961, Mercedes Benz Sedan (1969), Mercedes Benz Sedan (1976), dan Mercedes Benz 280 Ce (1982).
Selain itu, ia tercatat memiliki Mobil Daihatsu Taruna Minibus 2002, Motor Harley Davidson tahun 2003, dan dua motor Harley Davidson (2002).
Puan juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp. 5.000.000.000, surat berharga Rp. 235.998.518.139, kas dan setara kas Rp. 84.369.638.334, dan hutang Rp. 47.193.693.055.
Sebelumnya, Puan berjanji membuka pintu aspirasi rakyat selebarnya pada DPR periode 2024-2029.
Hal itu diucapkannya usai dilantik menjadi ketua DPR. Puan berjanji menampung aspirasi rakyat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"DPR akan membuka ruang pintu aspirasi rakyat selebar-lebarnya dan menampung aspirasi rakyat itu untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujar Puan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu