Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Uang Tunjangan
BeritaNasional.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah dinas. Tetapi digantikan mendapatkan tunjangan perumahan.
Aturan baru itu tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang bertanggal 25 September 2024 dan ditandangani Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis surat tersebut dilihat pada Kamis (3/10/2024).
Pemberian tunjangan perumahan itu untuk 580 anggota DPR periode 2024-2029 yang baru saja dilantik. Anggota DPR sudah tidak berhak lagi menempati rumah dinas.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat tersebut.
Anggota DPR periode 2019-2024 yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan, rumah dinas anggota dewan tidak akan dipakai lagi karena sudah tua. Anggaran pemeliharaan dinilai terlalu malah. Sementara bila dalam bentuk tunjangan lebih fleksibel.
"Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak balance dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel," kata Indra kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Sementara, DPR belum memutuskan bagaimana nasib rumah dinas yang lama. DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg," kata Indra.
Adapun besaran tunjangan perumahan kepada anggota DPR masih dihitung. Tunjangan itu akan mengikuti harga sewa perumahan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
"Besarannya masih dikonsultasikan, mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif," kata Indra.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu