KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kasus tersebut terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

“Ini pada masa Covid-19. Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (3/10/2024).

Para tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS).

Kemudian, direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Dirut PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).

Asep mengatakan ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3-22 Oktober 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa Automatic intelligence Disinfection Robot atau robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp 500 juta.

Kedua, KPK menyita sepuluh buah face recognition access control terminal senilai total Rp 350 juta dalam perkara tersebut.

Selain itu, KPK juga menyita unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil jenis van dan satu unit kendaraan roda dua.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya menduga kerugian negara atas kasus korupsi tersebut tembus hingga Rp 300 miliar.

"Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar," ujar Tessasinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: