Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:43 WIB
Tiktokers Vadel Badjideh memenuhi panggilan polisi. (BeritaNasional/istimewa)
Tiktokers Vadel Badjideh memenuhi panggilan polisi. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Keluarga Vadel Badjideh ternyata turut melaporkan balik artis Nikita Mirzani ke polisi. Laporan ini karena pihak keluarga merasa dicemarkan nama baiknya, buntut perseteruan dengan Nikita.

Laporan itu dilayangkan ayah Vadel, Umar Badjideh selaku pelapor yang terdaftar sesuai nomor LP/B/3098/X/2024 /SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA, Senin (7/10/2024).

“Ya betul (laporan),” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Nurma mengatakan laporan dilayangkan keluarga Vadel itu berbeda dengan yang pengacara Razman Arif Nasution terhadap terlapor Nikita.

Diketahui laporan yang dilayangkan Razman telah diterima dan terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

“Untuk pelaporannya UU ITE semua cuman untuk Bang Razman itu ada 310 dan 311 tentang Fitnah. Kalau ayahnya Vadel, nggak. Dia cuman 27 ayat 3 cuman penghinaan dan pencemaran nama baik (UU ITE),” kata Nurma.

Maka dari itu, Nurman mengatakan saat ini ada dua laporan yang menyasar Nikita. Dimana, khusus laporan dari keluarga Vadel menyangkut ucapan pencemaran nama baik. 

“Iya pokoknya ucapan dia menyinggung keluarganya, gitu,” ucap Nurma.

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani juga telah mempolisikan pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya Vadel Badjideh atas dugaan pelanggaran dokumen pribadi perihal foto USG anaknya, Laura Meizani (16) alias Lolly.

"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/10/2024).

Laporan terdaftar, LP/B/5969/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024 itu menyangkut Pasal 67 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

"Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” kata Nikita Mirzani.

“Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortu nya, harusnya Razman sebagai Lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu," tambah Nikita.

Adapun penyebab laporan-laporan ini akhirnya dilayangkan kedua belah pihak, karena laporan pertama Nikita Mirzani terhadap Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga menyangkut, Laura Meizani atau Lolly.

Sebagaimana terdaftar dalam laporan polisi: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: