SHI: Kami Wakil Tuhan Memohon Kepada Wakil Rakyat Agar Gaji Pokok Naik 142 Persen

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:12 WIB
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para Hakim untuk mendengarkan aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para Hakim untuk mendengarkan aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membantu meningkatkan gaji pokok dan tunjangan para hakim. SHI mengusulkan agar gaji pokok dan tunjangan naik hingga 142 persen.

"Kami memohon kepada wakil rakyat, kami wakil Tuhan, memohon kepada wakil rakyat agar gaji pokok dan tunjangan jabatan kami naik 142 persen," ujar Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, saat audiensi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

"Apabila Sri Mulyani memperjuangkan anak-anak yang naik 300 persen, kami hanya meminta 142 persen," sambungnya.

SHI juga mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 direvisi. PP tersebut mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. Rangga berharap Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat merevisi PP tersebut.

"Percepat rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Kami mohon percepat, dan apabila berkenan, ditandatangani oleh Presiden terpilih," katanya.

Rangga juga meminta pemerintah dan DPR untuk meningkatkan anggaran Mahkamah Agung. Namun, ia menekankan bahwa tambahan anggaran tersebut harus diarahkan untuk kesejahteraan hakim, bukan untuk hal lain.

"Kami sampaikan ini kepada eksekutif maupun legislatif agar menambahkan anggaran Mahkamah Agung, tapi ditujukan khusus untuk kesejahteraan hakim," katanya.

"Bukan untuk pembangunan gedung, aplikasi, atau sarana dan prasarana lainnya yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan hakim. Karena itu sudah ada postur anggaran tersendiri," pungkas Rangga.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: