Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan Suap Pengadaan Barang Jasa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang jasa (PBJ).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Sahbirin diduga meminta fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Meski demikian, ia belum ditahan hingga hari ini.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Selasa (8/10/2024).
Lalu sebenarnya siapa Sahbirin Noor?
Sahbirin Noor lahir pada tanggal 12 November 1967, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia memulai pendidikan dari MI TPI Budi Mulai Sei. Jingah Banjarmasin pada 1982, lalu SMP Negeri 10 Banjarmasin 1985, SMA Negeri 5 Banjarmasin, S1 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, S2 Universitas Putra Bangsa, Surabaya, S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Ia memulai karier sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua. Kemudian terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016-2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar pada periode 2017-2022.
Terjerat kasus korupsi.
Pada tanggal 6 Oktober 2024, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, serta orang kepercayaannya.
"Patut diduga (melibatkan Sahbirin). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," ungkap Alex kepada wartawan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Alex, keterlibatan Sahbirin dalam kasus suap ini diduga kuat, mengingat banyak kasus suap yang melibatkan orang kepercayaan sebagai perpanjangan tangan.
"Dalam banyak kasus, suap atau gratifikasi memang disalurkan melalui orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," tuturnya.
Belum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang jasa (PBJ).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Sahbirin diduga meminta fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Meski demikian, ia belum ditahan hingga hari ini.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Selasa (8/10/2024).
Penyelidikan KPK masih berlangsung, dan Sahbirin Noor membantah melakukan kesalahan. Namun, penetapannya sebagai tersangka telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas dan kepemimpinannya.
KPK telah menyelidiki Sahbirin Noor atas dugaan korupsi terkait proyek di Kalimantan Selatan. Proyek itu berkaitan dengan pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung samsat di Kalsel.
KPK juga telah mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga 5 persen dari fee yang seharusnya diterima Sahbirin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Para penerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) dan Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).
Kemudian, Kabid Cipta Karya Yulianti Erynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
(Fadia Rahma Baitullah/Magang)
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu