Kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan Harus Dijaga, Ini Alasannya

Oleh: Tarmizi Hamdi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:00 WIB
Kartu tandap penduduk. (Foto/Setkab)
Kartu tandap penduduk. (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com - Kerahasiaan nomor induk kependudukan (NIK) harus dijaga dengan baik karena fungsinya sangat vital dalam berbagai urusan administratif di Indonesia.

Karena itu, setiap warga negara wajib menjaga kerahasiaan NIK agar tidak bocor dan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan melindungi data pribadi, termasuk NIK, adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi, terutama di ranah digital," katanya yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri pada Rabu (9/10/2024).

Sebab, sekarang banyak layanan yang mengharuskan penggunaan NIK untuk verifikasi dan validasi online. 

Karena itu, masyarakat harus ekstra waspada dalam menjaga kerahasiaan identitas pribadi seperti NIK.

Salah satu kebiasaan yang sering tidak disadari adalah membagikan NIK di media sosial.

Tindakan ini sangat berisiko karena informasi pribadi yang ada di KTP, termasuk NIK, bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Jangan pernah unggah foto KTP atau dokumen lain yang memuat NIK di media sosial tanpa menyembunyikan atau menyensor nomor tersebut. Informasi ini sangat berharga dan harus dijaga dengan baik. Sebagai bentuk perlindungan diri, kita harus bijak dalam membagikan data pribadi," ucap Teguh.

Keamanan data pribadi, termasuk NIK, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. 

Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil telah menyediakan sistem yang aman untuk mengelola data kependudukan.

Namun, peran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadi juga sangat penting.

"Baik pemerintah maupun masyarakat, kita bersama-sama menjaga data kependudukan agar tetap aman dan tidak disalahgunakan. Mari jaga NIK kita, untuk keamanan dan kenyamanan bersama," imbau Dirjen Teguh.

Diketahui, perlindungan terhadap NIK ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan bahwa setiap data kependudukan, termasuk NIK, wajib dilindungi oleh negara.

Selain itu, diatur juga pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendokumentasian, Pemanfaatan, dan Pelindungan Data Kependudukan mengatur pemanfaatan data kependudukan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan persetujuan individu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: