Cara Mudah Cek Nomor Induk Kependudukan Terdaftar atau Tidak, Catat!

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 09 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto/Ditjen Dukcapil)
Ilustrasi KTP. (Foto/Ditjen Dukcapil)

BeritaNasional.com - Nomor induk kependudukan (NIK) tercantum pada KTP masing-masing warga. Untuk mengetahui apakah NIK tercatat di Dukcapil Nasional, Anda bisa mengeceknya melalui beberapa kanal resmi yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip dari laman Kemendagri, masyarakat bisa mengikuti cara yang benar mengecek NIK e-KTP ke Ditjen Dukcapil atau melakukan pengaduan:

1. Melalui Website Lapor Kemendagri: kemendagri.lapor.go.id

2. Melalui telepon Hallo Dukcapil 1500537

3. Melalui WhatsApp Hallo Dukcapil 08118005373

4. DM X/Twitter Hallo Dukcapil: twitter.com/ccdukcapil

5. DM Facebook Hallo Dukcapil: facebook.com/cc.dukcapil

6. E-Mail Hallo Dukcapil: [email protected]

7. SMS Hallo Dukcapil: 08118005373

Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk. 

Ditjen Dukcapil memastikan masyarakat yang mengadu ke saluran pengaduan Ditjen Dukcapil pusat dan daerah tersebut dapat diselesaikan atau mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari jadi atau dikenal dengan istilah "Semedi".

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: