Penyidik Periksa Psikologi Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:11 WIB
Ilustrasi pelecehan. (Foto/freepik).
Ilustrasi pelecehan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com -  Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. 

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota saat ini sedang melakukan pemeriksaan psikologi kepada dua tersangka, S selaku pemilik panti asuhan dan YB (30) sebagai pengasuh.

“Sedang melakukan pemeriksaan yang pertama pemeriksaan terhadap dua tersangka, pemeriksaan psikologi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, untuk memastikan kondisi psikologi kedua tersangka yang saat ini telah ditahan

“Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” kata dia.

Ia menerangkan proses penyidikan  dilakukan berbasis ilmiah scientific crime investigation yakni penyidik berbasis ilmiah dengan menggunakan berbagai metode keilmuan.

Sementara untuk kegiatan lainnya, penyidik juga masih memburu Yandi Supriyadi (YS) tersangka yang sampai sekarang masih buron. YS ungkapnya memiliki ciri berperawakan kurus tinggi, kulit putih berusia 28 tahun.

“Satu lagi pengurus dan satu lagi pengurus yang statusnya masih DPO dan saat ini masih terus diburu dan dikejar,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka S selaku pemilik panti asuhan, YB (30), seorang pengasuh. Kemudian YA (28) yang saat ini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka diduga melakukan pelecehan terhadap delapan korban yakni lima korban masih kategori anak, dan tiga sisanya sudah dewasa yang seluruhnya laki-laki.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: