Suharto Pastikan Pemilihan Ketua MA Bebas Intervensi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:07 WIB
(Ilustrasi/Freepik)
(Ilustrasi/Freepik)

BeritaNasional.com -  Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-yudisial Suharto memastikan bahwa pemilihan ketua MA yang bakal digelar pada Rabu (16/10/2024) terbebas dari intervensi.

Dilansir dari kantor berita Antara, Suharto menjelaskan panitia pemilihan dan hakim agung baru mengetahui nama calon ketua MA pada hari pelaksanaan pemilihan. Ini karena formulir kesediaan menjadi pimpinan lembaga  baru diedarkan pada hari sidang istimewa digelar.

“Kita membuat regulasi ini sekaligus mengantisipasi publik tidak tahu siapa yang akan mencalonkan, kami pun juga tidak tahu siapa yang mencalonkan,” ucap Suharto, Senin (15/10/2024).

Berdasarkan surat keputusan tentang tata tertib pemilihan, ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Setiap hakim agung memiliki independensi, sehingga seharusnya mereka tidak terpengaruh intervensi apa pun.

“Karena yang punya hak suara ini hakim agung, insyaallah hakim agung itu sudah punya independensi masing-masing" 

Suharto menjelaskan nama calon ketua MA baru dapat diketahui pada hari pelaksanaan pemilihan. Nantinya, setiap hakim agung yang masuk ke ruang sidang pemilihan akan diberikan formulir berisi kolom kesediaan.

“Tatkala dia mencontreng (kolom) yang atas, menandakan dia bersedia. Tatkala dia mencontreng yang bawah, menandakan dia tidak bersedia; dan hakim agung yang bersangkutan tanda tangan,” ucap Suharto.

Setelah formulir ditandatangani dan dikumpulkan, panitia akan menayangkan nama hakim agung yang bersedia untuk menjadi ketua MA. Pimpinan sidang mengonfirmasi kembali kepada hakim agung bersangkutan terkait kesediaannya, untuk kemudian dicantumkan namanya pada kartu suara.

Dalam hal hanya ada satu orang hakim agung yang menyatakan bersedia untuk menjadi ketua MA, pimpinan sidang memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan.

Apabila di putaran kedua tetap hanya ada satu hakim agung yang bersedia, pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai ketua MA yang baru.

Lebih lanjut, MA akan mengusulkan ketua MA terpilih kepada presiden. Keputusan presiden (keppres) terkait pemilihan itu diturunkan paling lama 14 hari, sebelum akhirnya ketua MA terpilih mengucap sumpah di hadapan kepala negara.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: