KPK Dalami Kepemilikan Aset Tanah Tersangka Korupsi PBJ di Basarnas

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Basarnas 2012-2018 kepada dua saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dua barang yang diduga dikorupsi adalah truk angkut Personel 4WD dan rescue carrier vehicle. 

Dua saksi tersebut ialah Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor Anang Hendri Prayogo (AHP) dan Karo Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1 Seri Maharani (SM).

“Saksi didalami terkait kepemilikan tanah tersangka,” ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa (15/10/2024).

Sejatinya, ada dua saksi lain yang seharusnya diperiksa dalam kasus tersebut. Meski demikian, Tessa tak membeberkan apa yang ditelisik dari keduanya. 

Keduanya ialah Staf Operator Pada Bagian Keuangan Basarnas 2014 Agustinus Tri Setiawan (ATS) dan Direktur PT Galang Artha Mandiri Bambang Wigati (BW).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Pertama, eks Kepala Baguna PDIP sekaligus mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke.

Selain itu, ada mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: