Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:31 WIB
SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. (Foto/Setkab).
SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. (Foto/Setkab).

BeritaNasional.com - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama untuk tahun 2025. Hal itu sebagaimana tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, total libur dan cuti bersama untuk 2025 adalah 27 hari.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10/2024).

Muhadjir berujar, penetapan hari libur ini telah disepakati dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Muhadjir juga menjelaskan, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. 

Namun, pemerintah belum dapat mengabulkannya karena jumlah hari libur telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.

"Penambahan hari libur maka harus dilakukan perubahan usulan Presiden terlebih dahulu. Bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini," jelas Muhadjir.

Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama 2025.

Hari Libur Nasional 2025

1 Januari - Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari - Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W

29 Januari - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 

29 Maret - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret sampai 1 April - Idul Fitri 1446 Hijriah 

18 April - Wafat Yesus Kristus 

20 April - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 

1 Mei - Hari Buruh Internasional 

12 Mei - Hari Raya Waisak 2569 BE 

29 Mei - Kenaikan Yesus Kristus 

1 Juni - Hari Lahir Pancasila 

6 Juni - Idul Adha 1446 Hijriah 

27 Juni - 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus - Proklamasi Kemerdekaan 

5 September - Maulid Nabi Muhammad S.A.W 

25 Desember - Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2025

28 Januari - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

2, 3, 4, dan 7 April Idul Fitri 1446 Hijriah

13 Mei Hari Raya Waisak 2569 BE

30 Mei Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni Idul Adha 1446 Hijriah

26 Desember Kelahiran Yesus Kristussinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: