Layanan SIM Keliling Jadi Solusi Praktis Lengkapi Dokumen Berkendara

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 16 Oktober 2024 | 04:00 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto/Humas Polri)
Layanan SIM keliling. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Di era modern yang serbacepat ini, akses terhadap layanan publik menjadi semakin penting. Salah satu layanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat adalah surat izin mengemudi (SIM). 

SIM tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pengemudi, tetapi juga sebagai bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan untuk berkendara di jalan raya. 

Namun, proses pengajuan SIM sering dianggap rumit dan memakan waktu sehingga banyak orang merasa kesulitan mendapatkan dokumen ini.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah memperkenalkan layanan SIM keliling sebagai solusi praktis yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM. 

Layanan ini memungkinkan warga untuk mengurus dan mendapatkan SIM di lokasi-lokasi yang telah ditentukan tanpa harus datang ke kantor samsat atau tempat pengurusan SIM yang sering kali jauh dan membutuhkan waktu antrean yang panjang. 

Dengan adanya SIM keliling, diharapkan pengajuan SIM menjadi lebih efisien dan cepat.

SIM keliling hadir di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, lapangan umum, atau area publik lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat. 

Melalui layanan ini, warga tidak hanya bisa mengurus pembuatan SIM baru, tetapi juga melakukan perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa. 

Dengan pendekatan yang lebih langsung dan mudah diakses, masyarakat dapat menyelesaikan urusan administrasi tanpa harus terjebak dalam kerumunan dan antrian yang panjang.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00–14.00 WIB. 

Pada akhir pekan, layanan ini juga tersedia, tetapi jam operasional dapat bervariasi. Untuk informasi lebih lanjut tentang lokasi dan jadwal spesifik.

Anda dapat merujuk ke akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya jika berdomisili di Jakarta. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jakut: LTC Glodok

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

(Nailil Hikmah/Magang)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: