KPK Ingatkan Penghilang Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kalsel Akan Dikenakan Sanksi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti terkait kasus suap proyek yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga mengingatkan para saksi yang dipanggil lembaga antirasuah agar tidak memberikan kesaksian bohong terkait kasus itu maupun kasus lainnya.

“KPK menghimbau kepada pihak-pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang pertama, menghilangkan barang bukti,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, pihak yang menjadi saksi juga harus memberikan jawaban dan tidak berbohong ketika bersaksi di KPK.

“Yang kedua, menyampaikan keterangan yang tidak benar atau tidak memberi keterangan,” tuturnya.

Ia menegaskan seluruh tindakan saksi yang dianggap mempersulit penyidikan bakal dikenakan pasal pidana jika KPK menemukan barang bukti.

“Jika diketahui dan ada alat bukti serta petunjuk bahwa saudara atau saudari melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan, maka dapat terkena pasal pidana,” kata dia.

Tessa lantas memperingatkan para saksi atau orang yang terlibat dengan pasal pidana soal menghalangi penyidikan Pasal 21 dan pernyataan bohong atau tidak sesuai fakta Pasal 22.

KPK menghimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, baik di tahap penyidikan maupun di tahap penyelidikan, untuk memberikan keterangan sesuai fakta.

“Dan tidak melakukan tindakan-tindakan apapun yang bisa mengganggu jalannya proses penyidikan,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: