Polisi Sebut Hasil Kartel Narkoba Helen Diputar ke Bisnis Miras, Judol, hingga Gym

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Bareskrim Polri saat membeber hasil kartel narkoba Helen. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Bareskrim Polri saat membeber hasil kartel narkoba Helen. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Tertangkapnya kartel narkoba kakak-adik asal Jambi, DS, TM, dan HDK, alias Helen telah membuka tabit jaringan bisnis ilegal yang ternyata diputar dalam berbagai bisnis.

“Bahwa uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lain,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Bisnis ini dikepalai HDK alias Helen yang dibantu tersangka DD, kaki tangannya, serta tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak bersama tersangka TM alias AK. Lalu, MA kaki tangan dari tersangka Tikui.

Mereka mengelola bisnis haram ini lewat tujuh lapak yang dikendalikan di wilayah Jambi untuk mengedarkan sekitar 500-1.000 gram narkoba yang menghasilkan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar tiap minggu.

Sementara itu, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyampaikan keuntungan yang didapat jaringan tersebut diputar untuk kegiatan legal dan ilegal.

“Yang jelas, ada satu yang telah kita dalami, terkait dengan distribusi miras ilegal,” kata Arie.

Bukan hanya itu, ada juga tersangka L yang telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Dia diduga mengendalikan bisnis judi online (judol) dari hasil penjualan narkoba HDK alias Helen.

Sementara itu, dari jaringan narkotika yang dijalankan Helen, dibuat bisnis bersifat legal mulai pakaian hingga gym.

“Itu juga ada bisnis-bisnis lain yang legal dijalankan, selain bisnis ilegal. Ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym, nanti akan terus kami dalami,” ungkap Arie.

Penelusuran bisnis ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat, tetapi juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal, yaitu narkoba.

Aset yang berhasil disita, baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp 590 juta dan uang tunai Rp 646 juta.

Sementara itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Latar Belakang Kartel Helen

Sebagaimana diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023. Sekelompok mak-mak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. 

Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang di balik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan pada Maret 2024, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu-sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sabu-sabu ini didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari Helen.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: