PPATK: Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen Cs hingga Rp 1 Triliun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Polisi ungkap kartel narkoba Helen Cs (Beritanasional/Bachtiar)
Polisi ungkap kartel narkoba Helen Cs (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Perputaran uang bisnis kartel narkoba kakak-adik, Helen (HDK) bersama dua saudaranya, yakni Dedi Susanto (DS) dan Tek Min (T.M) ternyata bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," ucap Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, dikutip Kamis, (17/10/2024)

Perputaran uang yang tercatat dari 2010 sampai 2014 itu, diduga menjadi modus pencucian uang. Pertama memakai nama orang lain (nominee) agar menyamarkan besaran uang hasil bisnis haram mereka.

"Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," katanya.

Lalu modus mingling, mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal. Agar mengaburkan sumber asal dana, untuk bisa dipakai membeli aset dan foya-foya. 

"Dia menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah, ya itu tadi, ada kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym," katanya.

Penelusuran bisnis ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.

Adapun, aset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. 

Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: