Presiden Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:21 WIB
Presiden Joko Widodo (BeritaNasional/Humas Polri)
Presiden Joko Widodo (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Aturan itu mengesahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 terdaftar sesuai nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Kortas ini akan dipimpin perwira tinggi (pati) dengan pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Nantinya, Kortas Tipikor bakal masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Dengan kelengkapan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Pasal 20A.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan rencana pembentukan satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang telah diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Terkait masalah kejahatan yang menjadi perhatian publik terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja Presiden,” kata Sigit kepada awak media, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Berikut bunyi Pasal 20A;

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Sempat Dijelaskan Kapolri

Berikut bunyi Pasal 20A;

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: