Makan Bergizi Gratis Akan Berkontribusi Besar ke PDB 2025
BeritaNasional.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan, berdasarkan hasil studi yang dilakukan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbangkan sekitar 34,2 persen pada produk domestik bruto (PDB) pada 2025.
“Anggaran MBG yang ditetapkan kemarin sebesar Rp 71 triliun pada 2025 akan PDB sekitar Rp 4.510 triliun atau kalau kita hitung dalam persentase sekitar 34,2 persen dari PDB,” ujar Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti.
Indef juga menghitung setiap Rp 1.000 yang digelontorkan untuk program MBG akan memberikan manfaat hingga Rp 63.500 terhadap perekonomian.
Berdasarkan studi yang dilakukan Indef berdasarkan proyek percontohan MBG di 10 kabupaten/kota, terdapat peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 3 orang serta terdapat peningkatan penghasilan UMKM sebagai mitra penyedia MBG sekitar 33,68 persen.
“UMKM yang terlibat dalam pilot project MBG mendapatkan kenaikan rata2 pendapatan sekitar 33,68 persen,” katanya dikutip dari Antara.
Esther memperkirakan pada 2029 mendatang bila anggaran MBG dipatok sebesar Rp 298,4 triliun dengan target sasaran 82,9 juta orang maka kontribusi program ini pada PDB bisa mencapai sebesar Rp 18.985 triliun.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mencanangkan delapan program hasil terbaik cepat, salah satu di dalamnya yakni program memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren. Selain itu juga memberikan bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
"Program ini tujuannya guna meningkatkan kecukupan gizi, meningkatkan kecerdasan anak, mencegah gangguan pertumbuhan dan perkembangan (stunting), dan pada akhirnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di negara ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu