Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024, Simak di Sini
BeritaNasional.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Diketahui, Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden atau Pilpres 2024 usai unggul dari Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Prabowo-Gibran mendapatkan suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total 164 juta suara sah. Berikut rincian jadwal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.
Jadwal pelantikan presiden telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada 24 April 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024, bertempat di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta. Prosesi pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Acara ini juga akan menandai dimulainya masa jabatan baru bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024–2029.
Meskipun sempat muncul wacana untuk mengadakan pelantikan presiden 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), keputusan akhir menetapkan bahwa acara bersejarah ini akan tetap berlangsung di Jakarta. Pelantikan akan digelar di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi matang.
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
1. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
2. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
3. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
4. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Agenda pokok sidang paripurna MPR pelantikan presiden dan wakil presiden:
-Menyajikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
-Mengheningkan cipta
-Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden ri periode 2024-2029 oleh ketua MPR
-Pengucapan sumpah presiden RI
-Pengucapan sumpah wakil presiden RI
-Penandatanganan berita acara pelantikan
-Penyerahan berita acara pelantikan
(Helvi Handayani/Magang)
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu